Korban Investasi Bodong Percaya Tanam Rp200 Juta, Sebab Terlapor Anggota Dewan Yang Terhormat

Korban Investasi Bodong Percaya Tanam Rp200 Juta, Sebab Terlapor Anggota Dewan Yang Terhormat

Korban investasi bodong percaya tanam Rp200 juta, sebab terlapor anggota dewan yang terhormat.--

Terpisah, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan laporan korban AA. 

Kasusnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 dan 378 KUHPidana.

"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes," janjinya.

BACA JUGA:Diimingi Keuntungan Perbulan Ternyata Investasi Bodong, Diduga Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD Palembang 

BACA JUGA:Dilaporkan Terkait Investasi Bodong, Anggota Dewan Banyuasin Bantah Terima Uang, Mengaku Hanya Perantara 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemuda inisial AA, warga Jalan Perindustrian 1 Lorong Unlen Kecamatan Sukarami Palembang merugi hingga Rp200 juta.

AA melaporkan oknum anggota DPRD Palembang inisial JW ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 25 Juni 2025.

Dihadapan petugas piket pengaduan, Qoriah menjelaskan peristiwa bermula saat AA dikenalkan dari sepupunya Ivan (saksi-red) dengan terlapor JW 

Lokasi pertemuan itu di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang, pada Rabu 20 Desember 2023 lalu. 

BACA JUGA:Diimingi Keuntungan Perbulan Ternyata Investasi Bodong, Diduga Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD Palembang 

BACA JUGA:Dilaporkan Terkait Investasi Bodong, Anggota Dewan Banyuasin Bantah Terima Uang, Mengaku Hanya Perantara 

Terlapor JW menawarkan kerjasama bongkar muat berisi pupuk di PT Pusri. 

Lalu, terlapor dan saksi Ivan mengajak korban AA untuk mengecek lokasi proyek yang dikerjakan. 

Terlapor JW lalu meminjam dana kepada korban dengan alasan untuk menambah modal usaha.

Terlapor berjanji akan melunasinya 6 bulan kemudian, dengan iming-iming keuntungan didapat tiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait