Rugikan Korban Rp4,1 Miliar dalam Bisnis Pengadaan Jaket Yamaha, Dua Terdakwa Terancam Berlebaran di Penjara

Rugikan Korban Rp4,1 Miliar dalam Bisnis Pengadaan Jaket Yamaha, Dua Terdakwa Terancam Berlebaran di Penjara

Dua terdakwa kasus penipuan investasi bodong berupa pengadaan jaket Yamaha senilai Rp4,1 miliar terancam lebaran di penjara.--

SUMEKS.CO - Dua terdakwa kasus penipuan investasi bodong berupa pengadaan jaket Yamaha senilai Rp4,1 miliar lebih, yakni William bersama-sama dengan terdakwa Andrianto Pandra Setiawan terancam berlebaran di penjara.

Investasi bodong yang dimaksud berupa menawarkan kerjasama bisnis fiktif, berupa pengadaan jaket Yamaha dengan iming-iming pembagian keuntungan.

Kedua terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis 21 Maret 2024, penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Dihadapan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH, para terdakwa dijerat dengan pidana melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Saat Melintas di OKU

BACA JUGA:Sadarkan 17 Pemilik 19 Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa William dengan pidana selama 4 tahun penjara," tegas penuntut umum Agung Faisal SH bacakan tuntutan pidana.

Berbeda dengan terdakwa William yang dituntut pidana maksimal, terdakwa Andrianto Pandra Setiawan sedikit lebih rendah dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana, khususnya terhadap terdakwa William bahwa tengah menjalani masa hukuman pidana dalam kasus yang sama.

Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya terhadap korban yang mengalami kerugian materil.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Penerbitan SPH Berlanjut, 25 Bundel Berkas Disita dari 3 Kantor Dinas di Musi Rawas

BACA JUGA:Nyaris Kembalikan Semua Kerugian Negara, Jadi Pertimbangan Ringankan Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel

Sementara, lanjut jaksa Agung Faisal hal yang meringankan para terdakwa bersifat sopan dipersidangan serta terdakwa Andrianto Pandra Setiawan belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan pidana tersebut, Al Kosim SH penasihat hukum terdakwa Andrianto Pandra Setiawan ancaman pidana terhadap kliennya terlalu tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: