PT Magna Beatum Ungkap Penyebab Utama Mangkraknya Proyek Pasar Cinde: Bukan Kami yang Kabur

PT Magna Beatum Ungkap Penyebab Utama Mangkraknya Proyek Pasar Cinde: Bukan Kami yang Kabur

Rainmar Yosnaidi perwakilan PT Magna Beatum, melalui tim kuasa hukum yang diketuai oleh Advokat Kemas Ahmad Jauhari --

"Sejak awal kami berniat menyelesaikan pembangunan. Kami bahkan sudah menawarkan solusi agar proyek tetap berjalan, termasuk membangun gedung hingga enam lantai agar para pedagang lama bisa kembali berdagang," tambahnya.

Namun sayangnya, menurut pihak penggugat, semua tawaran tersebut diabaikan oleh pemerintah provinsi. Bahkan, upaya musyawarah yang ditempuh PT Magna Beatum tidak membuahkan hasil dan menemui jalan buntu.

Beberapa kali perwakilan perusahaan mencoba bertemu langsung dengan Gubernur, namun tetap tidak menemukan titik terang.

BACA JUGA:Dua Pejabat Era 2016 Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Siapa Ya?

BACA JUGA: Laonma Lumbantobing Dicecar Penyidik Kejati Sumsel Soal Izin BOT Proyek Pasar Cinde Palembang

"Dengan berat hati kami harus tempuh jalur hukum. Kami ingin masyarakat, khususnya para pembeli lapak, mengetahui bahwa ini bukan kesalahan kami sebagai pengembang," lanjutnya.


Beberapa tiang pancang dari mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang ditumbuhi semak belukar--

Dalam proses hukum yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, PT Magna Beatum menggugat Pemprov Sumsel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Proses ini dipimpin oleh Majelis Hakim Fatimah, bersama dua anggotanya, Agung Ciptoadi dan Sangkot Lumban Tobing.

Proyek ini sendiri dimulai berdasarkan perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build-Operate-Transfer) antara PT Magna Beatum dengan Pemprov Sumsel pada Maret 2016.

BACA JUGA:HRD PT Magna Beatum Tak Luput Pemeriksaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

BACA JUGA:Mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Penyidikan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

Seluruh biaya ditanggung pengembang, tanpa melibatkan dana APBD.

PT Magna Beatum juga telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan proyek seluas 6.540 meter persegi yang dikeluarkan oleh BPN Palembang pada Desember 2018.

Dalam perjalanan proyek, sejumlah hambatan juga muncul, termasuk penetapan lokasi sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Palembang pada 2017, pembongkaran bangunan lama, pelaksanaan Asian Games, sengketa lahan dengan Zuriat Kesultanan Palembang, serta pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait