Kejari OKI Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Panwaslu dan Dispora

Kejari OKI lakukan tahap II kasus Korupsi Panwaslu dan Dispora OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat
Kemudian, empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dispora didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yakni sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik Kejaksaan Kejari OKI penerimaan penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI yang terdiri dari P Purnomo SH, Rizqy Indah Wulandari SH, Ulfa Nauliyanti SH, Tria Hadi Kusuma SH MKn, Rendi Sandu SH. Nico Haryadi SH, Bayu Kuncoro SH dan Liana Safitri SH.
"Para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Kayuagung, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: