Bawa Senjata Api Rakitan Tanpa Hak, Terdakwa Gidik Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Bawa Senjata Api Rakitan Tanpa Hak, Terdakwa Gidik Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sidang terdakwa Gidik kasus kepemilikan senjata api di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait