Bawa Senjata Api Rakitan Tanpa Hak, Terdakwa Gidik Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sidang terdakwa Gidik kasus kepemilikan senjata api di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Kemudian saat saksi Agus dan saksi Sapriyanto sedang berhenti sejenak dipinggir jalan. Terlihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit dengan No Pol B-5988-TBQ.
Yakni melintas di hadapan kedua saksi. Kemudian, saksi Sapriyanto langsung memberhentikan terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Terima Senjata Api Rakitan Secara Sukarela dari Warga
BACA JUGA:Anaknya Diancam Hendak Ditembak dengan Senjata Api, Warga Petir OKI Lapor Polisi
"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, ditemukan 1 buah tas kecil berwarna hijau lumut merk sport yang digantungkan terdakwa pada leher bagian depan tubuhnya," jelas Jaksa.
Rupanya, di dalam tas kecil itu terdapat 1 pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver. Tak hanya itu juga beserta 4 butir amunisi caliber 5,56 mm.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Jadi perbuatan terdakwa secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan 1 pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver beserta butir amunisi caliber 5,56 mm.
BACA JUGA:Senjata Api Personel Polres OKI Diperiksa, Tingkatkan Kedisplinan
BACA JUGA:Usai Apel Pagi, Wakapolda Sumsel Cek Senjata Api Milik Anggota, Antisipasi Penyalahgunaan
"Perbuatan terdakwa ini tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang sehingga diamankan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: