Gara-Gara Uang Nasabah Puluhan Juta Tidak Bisa Ditarik, Bank Pemerintah di Palembang Digugat ke Pengadilan

Gara-Gara Uang Nasabah Puluhan Juta Tidak Bisa Ditarik, Bank Pemerintah di Palembang Digugat ke Pengadilan

Ilustrasi nasabah tidak bisa tarik uang dari transaksi konsumen berujung gugat Bank BNI Palembang ke Pengadilan--

BACA JUGA:Kuras Duit Nasabah Miliaran Rupiah Untuk Judi Slot, Mantan Pegawai BNI Kayuagung Dituntut 9 Tahun Penjara

Namun, menurut kuasa hukum, alasan tersebut tidak relevan karena transaksi yang dilakukan merupakan pembayaran jasa servis kendaraan, yang telah diterima langsung oleh konsumen.

Tidak hanya itu, surat resmi yang dikirimkan ke BNI Cabang Palembang oleh penggugat juga tidak mendapatkan balasan, memperparah dugaan pengabaian hak nasabah.


Tangkapan layar video pengusaha bengkel didampingi kuasa hukum gugat bank BNI Palembang ke Pengadilan--

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan yang membelit BNI Cabang Palembang. 

Sebelumnya, bank milik negara ini juga terseret dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Supervisor Teller BNI Cabang Palembang, Weni Aryanti. 

BACA JUGA:3 Karyawan Bank Plat Merah di Muara Dua OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 M

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Lebih, Kejari OKU Selatan Tetapkan Pimpinan Bank Plat Merah Sebagai Tersangka

Dalam sidang yang tengah berlangsung di PN Palembang, Weni didakwa melakukan penyetoran fiktif senilai Rp5,2 miliar, dengan memanipulasi transaksi tanpa adanya fisik uang yang masuk, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Agenda persidangan kasus korupsi tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Maret 2025 dengan pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa.

Rangkaian kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan mendasar dalam sistem pelayanan dan pengawasan internal BNI, khususnya di Cabang Palembang. 

Publik kini menanti bagaimana pengadilan akan memutus perkara gugatan perdata ini, yang bisa menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen sektor perbankan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: