Kemenkum Babel Gelar Penilaian Kompetensi Pegawai Secara Virtual, 42 Pegawai Dinyatakan Optimal

Tim BPSDM Hukum memberikan apresiasi atas hasil penilaian kompetensi pegawai di Kanwil Kemenkumham Babel, dengan 42 pegawai dinyatakan ‘Optimal’.--
SUMEKS.CO – Kabag Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung, Andini Oskar, pada Senin Senin 12 Mei 2025, mengumumkan bahwa Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Hukum telah menyampaikan hasil Penilaian Kompetensi (Penkom) Pegawai Kemenkumham Bangka Belitung secara virtual.
Penilaian kompetensi ini diadakan pada 21-22 April 2025 dan diikuti oleh 50 pegawai dari berbagai bagian di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel.
Penilaian kompetensi tersebut bertujuan untuk memetakan kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan standar jabatan yang saat ini dijabat. Penilaian ini dilakukan berdasarkan standar level jabatan yang ada di masing-masing posisi pegawai.
Sebagai contoh, jabatan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) dinilai pada level 3 untuk keperluan pemetaan kompetensi, namun menggunakan level 4 apabila digunakan untuk seleksi pengisian jabatan.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Rapat Penting untuk Penyempurnaan Tiga Ranperda Kabupaten Bangka Barat
Kapus Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, memberikan apresiasi terhadap hasil penilaian yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Babel.
Eva menjelaskan bahwa dari total 50 pegawai yang dinilai, sebanyak 42 orang berhasil mencapai kategori "Optimal," sementara 8 orang lainnya berada dalam kategori "Cukup Optimal."
Eva menambahkan bahwa Penkom ini merupakan salah satu langkah penting dalam mengembangkan potensi pegawai untuk meningkatkan kinerja dan mencapai standar jabatan yang lebih tinggi di masa depan.
Sementara itu, Assesor SDM Ahli Utama, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa proses Penkom telah memasuki tahapan pasca-penilaian. Iwan menekankan bahwa tujuan utama dari Penkom ini adalah untuk memetakan kompetensi pegawai yang dimiliki dengan kebutuhan standar jabatan saat ini.
BACA JUGA:Optimalkan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kemenkum Babel Dorong Peningkatan PNBP dan Pembiayaan UMKM
Penilaian dilakukan berdasarkan level jabatan yang sedang dijabat oleh pegawai, dengan adanya perbedaan standar level jabatan apabila Penkom dilakukan untuk keperluan pengisian jabatan yang lebih tinggi.
"Penilaian ini dibagi dalam tiga kategori, yaitu Kurang Optimal (JPM < 78%), Cukup Optimal (JPM 78-90%), dan Optimal (JPM ≥ 90%)," kata Iwan Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: