Jelang Sidang Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, 28 Saksi Bakal Ungkap Fakta Terbaru?

Jelang Sidang Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, 28 Saksi Bakal Ungkap Fakta Terbaru?

Ilustrasi tiga tersangka korupsi dan suap proyek Dinas PUPR Banyuasin--

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Segera Jalani Tahap II

Menariknya, meskipun kasus ini menyeret seorang pejabat di lingkungan DPRD Sumsel, yakni Kabag Humas dan Protokol, namun pihak Kejati menegaskan bahwa tidak ada anggota legislatif termasuk dari DPRD Sumsel, yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Dengan kata lain, mantan Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati, yang sempat diperiksa di tahap penyidikan, tidak dimasukkan dalam daftar saksi persidangan karena dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

"Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana ataupun keterlibatan langsung dari pihak DPRD lainnya. Uang suap hanya mengalir ke rekening tersangka Arie Martharedo," jelas Umaryadi.

Dugaan korupsi ini mengemuka setelah ditemukan adanya aliran uang dari tersangka Wisnu Andrio Fatra, yang merupakan pihak kontraktor, ke rekening pribadi Arie Martharedo.

BACA JUGA:Dalami Penyidikan, 3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kadinas PUPR Banyuasin Tersangka, Netizen Sebut Wajar Selama Ini Jalan di Talang Kelapa Hancur

Uang 'haram' tersebut merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan kepada Arie sebagai imbalan atas peranannya dalam mengamankan proyek senilai Rp 3 miliar.

Fee proyek yang diterima mencapai 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 600 juta.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel, Dr Yulianto SH MH, sebelumnya menyatakan dalam pengembangan perkara, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti.

Yaitu berupa uang tunai senilai lebih dari Rp826 juta, yang diduga merupakan bagian dari suap atau gratifikasi.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH berikan keterangan resmi tahap II kasus korupsi dan suap pada Dinas PUPR Banyuasin--

BACA JUGA:Musim Kemarau Tahun Ini Diprediksi Lebih Pendek, Patroli Mandiri Upaya Pencegahan

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Segera Jalani Tahap II

"Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dan penyitaan dari pihak terkait, yang diduga merupakan fee proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana dari APBD Sumsel tahun 2023," jelas Kajati saat itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait