Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI Dukung Pembangunan ZI Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P.P. Simamora bersama Bupati OKI Muchendi Mahzareki dalam pertemuan untuk mendukung pembangunan Zona Integritas di Kabupaten OKI.--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dalam upaya mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan terus berupaya menjalin sinergi dengan berbagai stakeholders, khususnya pemerintah daerah.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih berdampak dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan audiensi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diselenggarakan pada Rabu, 7 Mei 2025, di Kantor Bupati OKI, Kayuagung.
Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Agato P.P. Simamora beserta jajaran, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha, serta para Koordinator Bidang Kanwil Kemenkum Sumsel.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Pimpin Apel Pagi dan Berikan Arahan Penting untuk Peningkatan Kinerja
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Tuai Apresiasi dari BPHN atas Kinerja Pembinaan Hukum
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten OKI diwakili oleh Bupati OKI Muchendi Mahzareki, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Alamsyah, serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Aris Panani.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Agato P.P. Simamora menyampaikan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu dan tidak dapat mengakses pengacara.
Posbankum, menurut Agato, tidak hanya menyediakan bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi, tetapi juga bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat yang rentan dan terpinggirkan.
“Pos Bantuan Hukum menjadi instrumen yang sangat penting dalam memberikan akses hukum kepada masyarakat miskin. Kami berharap Pemerintah Kabupaten OKI dapat mendukung keberadaan Posbankum dan memberikan fasilitas serta kebijakan yang sinergis,” ujar Agato.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 di Lapas Kelas I Palembang
Lebih lanjut, Agato menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab OKI yang telah membentuk 98 Posbankum serta mendata 92 peserta Program Jaringan Advokasi (PJA), dengan 40 peserta yang telah berhasil lolos.
Kolaborasi dalam bidang perancangan peraturan perundang-undangan juga menunjukkan hasil yang baik dengan berhasilnya harmonisasi satu peraturan daerah (Perda) dan lima rancangan peraturan bupati (Raperbup).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: