Pelaku Penembakan di Sungai Menang OKI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku penembakan di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang dikenakan pasal pembunuhan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Setelah insiden tersebut, istri korban dan pemilik rumah langsung keluar sambil berteriak meminta pertolongan.
"Di saat bersamaan, saksi melihat seorang pria berinisial D (45) melarikan diri ke arah hutan dan meninggalkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di pinggir jalan," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, pada Jumat malam, 18 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku D berhasil diamankan di rumah saudaranya.
Yakni di Dusun V, Desa Gajah Mati oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Sungai Menang. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. Lalu sepucuk senjata api rakitan jenis locok," ujarnya.
Termasuk juga dua butir amunisi yang terbuat dari potongan besi behel.
BACA JUGA:Kronologi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang oleh Oknum Polisi, Berawal dari Tawuran Antar Gangster
Mengenai peristiwa yang terjadi, motif sementara diduga karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban, yang dituduh menjadi penyebab kegagalan rumah tangga pelaku sebanyak tiga kali.
Untuk pelaku ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Dusun V Desa Gajah Mati. Yakni tim gabungan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah senjata tajam yang diselipkan di bagian pinggang.
Ketika hendak diminta menunjukkan barang bukti senjata api, pelaku sempat melakukan perlawanan.
Rupanya, karena pelaku ini sempat melawan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki kanan pelaku, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung di amankan ke Polres OKI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: