Pasca Praperadilan Ditolak, Penyidik Kebut Pemberkasan Tersangka Korupsi Eks Wawako Palembang

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH--
BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI
“Tim JPU akan mengembangkan P-21 terhadap perkara tersebut yang akan ditindaklanjuti dengan tahap II,” jelasnya.
Terkait dengan nilai kerugian negara yang dipersoalkan dalam praperadilan, Hutamrin menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti kuat mengenai adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana PMI Palembang.
Fitrianti Agustinda (kiri) dan suami Dedi Siprianto (kanan) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah PMI--
Meskipun perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih ditunggu, ia menegaskan hal tersebut bukan menjadi penghalang proses hukum.
"Kerugian negara akan kami uraikan lebih rinci dalam surat dakwaan. Untuk sekarang, bukti awal yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin 5 Mei 2025, majelis hakim tunggal PN Palembang yang dipimpin Patti Arimbi SH MH menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Fitrianti Agustinda.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang itu sah secara hukum, karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Hakim juga mengungkapkan bahwa Fitrianti telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 8 dan 10 April 2025, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) T5 dan T6.
Hal ini membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Mengenai klaim bahwa belum ada audit resmi kerugian negara, hakim menegaskan bahwa audit bukan syarat mutlak untuk penetapan tersangka.
Asalkan terdapat petunjuk kuat yang mengarah pada kerugian negara, maka penegak hukum dapat memulai proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Putusan ini, sekaligus mematahkan argumentasi pihak Fitrianti yang menilai penetapannya sebagai tersangka melanggar hak asasi manusia.
Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa penahanan terhadap Fitri telah dilakukan sesuai prosedur, bahkan dokumen penahanan telah ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Dengan ditolaknya upaya praperadilan ini, proses hukum terhadap Fitrianti Agustinda dalam dugaan kasus korupsi PMI Kota Palembang dipastikan akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: