Kemenkum Sumatera Selatan Resmi Tanda Tangani Kerja Sama Bantuan Hukum dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Agato P P Simamora, bersama 14 perwakilan OBH terakreditasi saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bantuan Hukum, Selasa 15 April 2025.--
OBH-OBH tersebut telah melalui seleksi ketat untuk memastikan kualitas dan profesionalisme mereka dalam memberikan layanan bantuan hukum.
Adapun, OBH yang terakreditasi ini akan berperan penting dalam memperluas akses hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Acara Pisah Sambut dan Pelepasan Purna Bakti Kakanwil Ilham Djaya
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Pelantikan Jabatan Manajerial dan Administrasi Secara Hybrid
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan distribusi bantuan hukum dapat menjangkau berbagai daerah, bahkan hingga ke pelosok Sumatera Selatan. Hal ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan akses keadilan di kalangan masyarakat yang kurang mampu dan menjadikan layanan hukum lebih inklusif.
“Dengan ditandatanganinya kontrak ini, Kemenkumham Sumsel berharap layanan bantuan hukum ke depan akan lebih merata, responsif, dan mampu menyentuh masyarakat hingga ke pelosok daerah,” tambah Agato.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat akreditasi kepada OBH yang terakreditasi untuk tahun anggaran 2025.
Penyerahan sertifikat ini menjadi simbol pengakuan atas kapabilitas OBH dalam menyelenggarakan layanan bantuan hukum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPHN.
BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun, Kemenkumham Sumsel Songsong 2025 dengan Semangat Baru
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Natal 2024 kepada 73 Narapidana
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi momen penting bagi Kemenkumham Sumsel dalam mewujudkan salah satu program prioritas pemerintah, yaitu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Kerja sama dengan OBH yang terakreditasi diharapkan dapat menjamin kualitas dan efektivitas bantuan hukum yang diberikan, sekaligus memperkuat sistem hukum yang adil dan merata.
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Bantuan hukum yang diberikan oleh OBH tidak hanya mencakup penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga edukasi dan advokasi bagi mereka yang tidak memahami sistem hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Warga Miskin di 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: