Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis untuk Perkuat Produk Lokal

Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis untuk Perkuat Produk Lokal

Suasana kegiatan Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis di Aula Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Senin 19 Mei 2025.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis dengan tema “Melalui Penguatan Merek dan Indikasi Geografis, Kita Tingkatkan Standar Kualitas Produk Lokal sebagai Pilar Ekonomi”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap produk lokal unggulan Sumsel.

Acara yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, yakni Erick Christian Fabian Siagian dan Gunawan, yang hadir langsung untuk memberikan pemaparan terkait pentingnya perlindungan merek dan indikasi geografis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Dalam sambutannya, Alkana Yudha, Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Agato PP Simamora, menyampaikan komitmen lembaga dalam mendukung proses pendaftaran dan edukasi kekayaan intelektual di daerah.

BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemda Ogan Ilir, Targetkan 1.500 Posbankum untuk Akses Keadilan Merata

BACA JUGA:Rapat Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi Palembang Digelar di Kanwil Kemenkum Sumsel

“Kami ingin agar seluruh potensi lokal di Sumatera Selatan dapat terlindungi secara hukum dan mampu berkembang sebagai kekuatan ekonomi daerah,” tegasnya.

Menurut Alkana, merek dan indikasi geografis bukan sekadar simbol atau label, tetapi merupakan bentuk pengakuan hukum yang mampu meningkatkan daya saing produk lokal baik di pasar nasional maupun internasional.

Produk-produk seperti kopi Semendo, kain songket Palembang, dan makanan khas daerah lainnya memiliki kekhasan yang bisa menjadi nilai jual tinggi apabila didukung dengan perlindungan hukum yang memadai.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti pelaku UMKM, dinas terkait, akademisi, serta pegiat usaha lokal dari seluruh wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Raperda Kabupaten OKI, Fokus pada RPJMD dan Perlindungan Sosial

BACA JUGA:Tanamkan Toleransi dan Lawan Bullying, Kemenkum Sumsel Edukasi 500 Pelajar SMA Methodist Palembang

Para peserta mendapatkan wawasan mendalam tentang prosedur pendaftaran merek, manfaat hukum dalam melindungi produk, serta strategi pemasaran melalui branding berbasis kekayaan intelektual.

Erick Siagian dalam materinya menekankan bahwa indikasi geografis dapat menjadi senjata ekonomi bagi daerah. Dengan legalitas dan identitas yang jelas, produk daerah akan lebih dihargai dan memiliki posisi tawar lebih kuat di pasar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait