Terhitung April 2025, Dua Tersangka Kasus Korupsi di Banyuasin Terima 50 Persen Gaji

Terhitung April 2025, Dua Tersangka Kasus Korupsi di Banyuasin Terima 50 Persen Gaji

Dua Tersangka Kasus Korupsi di Banyuasin Terima 50 Persen Gaji sejak April 2025.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Ketiga tersangka tersebut yaitu Anthony Liando mantan Kadishub Banyuasin, kemudian Eko Prasetyo Mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin, S mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT layanan angkutan darat Dishub Banyuasin.

Untuk S sendiri sudah tidak lagi bekerja di Banyuasin, dan telah pindah ke kabupaten lainnya.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 83 Perkara Narkotika dan Pidana Umum

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Bebaskan Penadah Pencurian Handphone Lewat Restorative Justice

"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Giovani Kasi Pidsus Banyuasin.(qda)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: