Gedung DPRD Sumsel Diselimuti Asap Hitam Pekat, Aksi Damai Ribuan Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI

Gedung DPRD Sumsel Diselimuti Asap Hitam Pekat, Aksi Damai Ribuan Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI.-Foto: Reigan/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Selatan (Sumsel) turun kejalan menggelar aksi damai di depan gedung kantor DPRD Sumsel, Selasa 25 Maret 2025.
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Sumatera Selatan, menuntut serta Mendesak DPRD Sumsel mengambil sikap, sehubungan dengan telah disahkannya revisi Undang-undang (UU) TNI.
Dalam menyampaikan aspirasinya, termasuk mendesak DPRD Sumsel agar menuntut DPR RI mengesankan UU Perampasan Aset.
Ribuan mahasiswa ini berorasi menyampaikan pendapat dengan membakar sebuah ban sembari membentangkan spanduk bermacam tulisan, sehingga suasana depan gedung kantor DPRD Sumsel diselimuti kabut asap hitam pekat.
BACA JUGA:Tagar Protes Pengesahan RUU TNI Trending di Media Sosial, Warganet Suarakan Penolakan
Sebelumnya, aliansi Bem mahasiswa juga melakukan hal serupa dengan membakar ban di Simpang 5 Jalan Radial Palembang, sehingga sempat membuat arus lalulintas tersendat.
Koordinator aksi, Reihan, dalam orasinya menyatakan bahwa pengesahan RUU TNI dianggap sebagai upaya melemahkan demokrasi.
"Pengesahan RUU TNI ini berlangsung cepat dan minim partisipasi publik, ini berbahaya bagi demokrasi," ungkapnya.
Presma UPGRI Palembang, Ahmad Vhalevi Khalik menjelaskan bahwa carut marut keadaan Indonesia pasca disahkannya revisi undang-undang TNI.
BACA JUGA:Pemerintah dan DPR RI Sepakat Bahas Lanjutan RUU Perubahan Ketiga UU BUMN
Selain itu, pihaknya mendesak DPRD Provinsi Sumsel agar merekomendasikan ke DPR RI untuk mencabut UU TNI.
"Kembalikan supremasi sipil. Kemudian, Mendesak agar TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil mundur dari jabatan tersebut. Lalu, menuntut DPR RI agar mengesahkan UU Perampasan Aset," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: