Rakyat Menang, PKPU Nomor 10 Lahir Adopsi Putusan MK Sesuai Tuntutan Mahasiswa? Netizen Kasih Sinyal Waspada!

Rakyat Menang, PKPU Nomor 10 Lahir Adopsi Putusan MK Sesuai Tuntutan Mahasiswa? Netizen Kasih Sinyal Waspada!

Rakyat menang, PKPU nomor 10 lahir adopsi putusan MK sesuai tuntutan mahasiswa? netizen kasih sinyal waspada! foto: @riekediahp_official.--

SUMEKS.CO - Rakyat menang, PKPU nomor 10 lahir katanya sudah mengadopsi putusan MK sesuai tuntutan mahasiswa? Namun netizen masih memberikan sinyal waspada. 

“Assalamualaikum bestie di tanah air, Alhamdulillah Wa Syukurillah Indonesia yura kita bisa, telah terbit peraturan KPU No 10 tahun 2024 pengganti peraturan KPU nomor 4 tahun 2024,” ujar anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka di akun TikToknya @riekediahp_official, Senin, 26 Agustus 2024.

PKPU ini lahir pada 25 Agustus 2024, mengakomodir putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:Anak STM Ikut Demo Bawa Bambu Ternyata Bekas Bendera Partai, Tersebar Video Saat Bendera Parpol Belum Dicopot

BACA JUGA:Salat Jumat Bagi Peserta Aksi Demo di Depan Gedung DPR Hari Ini, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad?

“Masuk sudah syarat parpol yang dapat mengusung calon di Pilkada, ada tentang batas usia calon kembali ke pasal 7 huruf e Undang Undang Pilkada, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur, selamat Indonesia, terimakasih Indonesia,” ucap Rieke Diah Pitaloka lagi.

Di kepsen videonya Rieke menuliskan lengkap peraturan KPU yang mengadopsi putusn MK sesuai tuntutan mahasiswa itu:

“Selamat Indonesia TELAH LAHIR PERATURAN KPU (PKPU) NO.10/2024) Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota".

BACA JUGA:Anak STM Ikut Demo Bawa Bambu Ternyata Bekas Bendera Partai, Tersebar Video Saat Bendera Parpol Belum Dicopot 

BACA JUGA:Salat Jumat Bagi Peserta Aksi Demo di Depan Gedung DPR Hari Ini, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad?

(BNRI 496, Ditetapkan 25 Agustus 2024 Diundangkan 25 Agustus 2024)

“PKPU No. 10/2024 telah bermuatan Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat Partai atau Gabungan Partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024”.

“Serta Putusan MK No. 70/PUU/XXII/ 2024 terkait syarat batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada (Calon Gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun pada saat pencalonan)” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: