Banner Pemprov
Pemkot Baru

Pemilik Ruko Klaim Tak Tahu Disewa Untuk Dijadikan Gudang 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemilik Ruko Klaim Tak Tahu Disewa Untuk Dijadikan Gudang 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemilik Ruko Klaim Tak Tahu Disewa Untuk Dijadikan Gudang 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Persidangan perkara dugaan tindak pidana cukai terkait peredaran rokok ilegal kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 15 Desember 2025.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Cipto Adi, SH, MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci yang merupakan pemilik ruko tempat penyimpanan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.


Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari.
Ketiganya didakwa terlibat aktif dalam kegiatan penimbunan, penyimpanan, hingga pendistribusian rokok ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.


Saksi yang dihadirkan JPU bernama Mirna, pemilik ruko yang berlokasi di kawasan Jalan Bukit Baru, Palembang.
Di hadapan majelis hakim, Mirna menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui ruko miliknya digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

BACA JUGA:Kolaborasi Jadi Kunci, Herman Deru Dorong Pengawasan Bea Cukai yang Sinergis dan Humanis

BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Palembang


Mirna mengaku hanya menyewakan ruko tersebut kepada seorang perempuan bernama Yuni, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, selama ini ia percaya penuh kepada penyewa karena anak Yuni tinggal tidak jauh dari lokasi ruko.


“Saya cuma menyewakan ruko. Saya tidak tahu kalau dipakai menyimpan rokok ilegal. Saya percaya saja karena yang sewa itu kelihatannya baik,” ujar Mirna dalam persidangan.


Saksi pemilik ruko diangkat sumpah terlebih dahulu sebelum menerangkan dihadapan majelis hakim PN Palembang--Fadli


Ia juga menegaskan tidak mengenal ketiga terdakwa, dan tidak pernah melihat secara langsung adanya aktivitas bongkar muat rokok ilegal di rukonya.
Sehari-hari, Mirna mengira ruko tersebut hanya digunakan untuk usaha kecil seperti berjualan sembako dan minuman kemasan.


“Saya tahunya cuma jualan sembako, minuman gelas, dus-dusan minuman, sama air mineral,” jelasnya.
Namun, keterangan saksi sempat mendapat perhatian majelis hakim dan JPU ketika Mirna mengakui bahwa ruko tersebut kerap dalam keadaan tertutup.
Ia juga menyebut bahwa ruko biasanya baru dibuka ketika ada kendaraan besar seperti truk yang datang ke lokasi.


“Sering tutup. Tapi kalau ada mobil truk datang, ruko itu dibuka,” ungkapnya.


Meski demikian, Mirna mengklaim tidak pernah menanyakan lebih jauh aktivitas yang terjadi di dalam ruko tersebut.

BACA JUGA:Bea Cukai-Kejari Palembang Bersinergi Berantas Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

BACA JUGA:Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Dari Rokok Ilegal hingga Narkoba


Ia juga menyebut masa sewa ruko baru berjalan sekitar enam bulan sebelum penggerebekan dilakukan aparat Bea Cukai.


Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada awal September 2025. Junaidi disebut mendapat informasi dari Fikri Fernanda alias Nanda (DPO) terkait kedatangan rokok ilegal tanpa pita cukai yang dipesan dari Madura.


Pada 11 September 2025 malam, Junaidi diminta membantu proses bongkar dan penyimpanan rokok di sebuah ruko di Palembang.


Keesokan harinya, sebuah truk Hino yang membawa muatan rokok ilegal tiba di lokasi.


Ketiga terdakwa menurunkan barang menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Namun, aktivitas tersebut telah dipantau oleh petugas Bea Cukai yang langsung melakukan penindakan di tempat.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sebanyak 4.440.780 batang rokok ilegal berbagai merek atau setara 225.479 bungkus. Seluruhnya merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai resmi.
JPU mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp4,29 miliar.


Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Majelis Hakim menutup persidangan dan menundanya hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: