Minta Pemprov Sumsel Tuntaskan Masalah Angkutan Batu Bara dalam 6 Bulan

Geruduk Kantor Gubernur, Ultimatum Pemprov Sumsel Tuntaskan Masalah Angkutan Batubara dalam 6 Bulan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aksi keprihatinan terhadap persoalan angkutan batu bara kembali mencuat ke permukaan, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Selatan mendatangi Kantor Gubernur Sumsel.
Aksi yang digelar pada Kamis 10 Juli 2025 kemarin, menyuarakan keresahan masyarakat terkait maraknya truk batubara yang masih melintasi jalan umum, khususnya di wilayah Kabupaten Lahat.
Aksi ini dipicu oleh insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai baru-baru ini yang diduga kuat akibat lalu lalang truk bermuatan berat.
Massa menilai Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Lahat belum serius menangani dampak buruk aktivitas angkutan batubara terhadap infrastruktur, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
BACA JUGA:Sejumlah Fakta Jembatan Enim III Bisa Senasib Dengan Jembatan Muara Lawai
BACA JUGA:TRAUMA, Jembatan Muara Lawai Ambruk Warga Muara Enim Tolak Truk Batubara Lewat Enim III
"Kami datang membawa suara rakyat. Bertahun-tahun masyarakat harus menanggung debu, kerusakan jalan, dan ancaman keselamatan. Sampai kapan kami harus menunggu?" tegas Agung Ramdhani, Koordinator Aksi, saat berorasi di halaman kantor gubernur.
Agung menyatakan, bahwa pihaknya memberikan waktu enam bulan kepada pemerintah dan perusahaan tambang untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sejumlah Fakta Jembatan Enim III Bisa Senasib Dengan Jembatan Muara Lawai --
Jika tidak ada kemajuan berarti, Aliansi Mahasiswa mengancam akan menutup jalur jalan umum bagi truk batubara secara langsung.
"Ini bukan gertakan. Kalau pemerintah tidak bergerak, masyarakat akan turun tangan sendiri. Jangan salahkan rakyat kalau nanti ada aksi penutupan jalan," ujarnya lantang.
Senada ditegaskan Ari Nopriyan koordinator Lapangan, menambahkan bahwa keberadaan truk batubara di jalan umum bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus (hauling road) untuk pengangkutan hasil tambang mereka.
BACA JUGA:4 Sopir Truk Maksa Lewat Jembatan Muara Lawai Ambruk Terancam Pidana, Ini Kata Dirlantas?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: