Miliki Nilai Sejarah, Pakaian Adat Paksian Pangkal Pinang Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Miliki Nilai Sejarah, Pakaian Adat Paksian Pangkal Pinang Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Keanggunan dan kekayaan budaya Pangkal Pinang terwujud dalam Pakaian Adat Paksian, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.--

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Raih Penghargaan Capaian Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2024

Harun berharap kebijakan dari pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian ini dapat memberi dampak positif yang lebih luas, terutama dalam hal penguatan ekonomi masyarakat.

Dengan terdaftarnya pakaian adat Paksian sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, harapan besar muncul agar lebih banyak lagi kebudayaan lokal yang dapat diakui dan dilestarikan dengan cara yang sama. Ini bukan hanya soal pengakuan hukum, tetapi juga upaya untuk mengangkat martabat budaya lokal Bangka Belitung di pentas dunia.

Sebagai langkah konkret, Harun juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya mereka.

Upaya ini menjadi bagian dari kontribusi untuk mewariskan tradisi yang kaya akan nilai dan makna kepada generasi berikutnya. Dengan demikian, kekayaan intelektual komunal seperti pakaian adat Paksian tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga aset ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait