Kejati Terus Dalami Pihak Lain Yang Disinyalir Turut Menerima Aliran Dana Fee 20 Persen Ari Martharedo

Kejati Terus Dalami Pihak Lain Yang Disinyalir Turut Menerima Aliran Dana Fee 20 Persen Ari Martharedo

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus, tegaskan hingga saat ini masih terus mendalami fee 20 persen yang didapat Ari Martharedo salah satu tersangka korupsi proyek PUPR Banyuasin.--

Bahwa, perbuatan para tersangka diduga menerima gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah pengacara jalan RT dan pembuatan saluran drainase di kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dengan sumber dana keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi anggaran lebih kurang Rp3 miliar.

BACA JUGA:Alasan Sakit, Jaksa Kejati Sumsel Terpaksa Jemput Bola Periksa Ridwan Mukti di Rutan Pakjo

BACA JUGA:Waduh, 2 Oknum Jaksa Diduga dari Banyuasin Live TikTok Saat Jam Kerja, Kejati Sumsel Tegas Katakan Ini

Adapun perbuatan para tersangka yakni tersangka Arie Martharedho dan tersangka Apriansyah dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

 

Sedangkan untuk tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait