Kejati Terus Dalami Pihak Lain Yang Disinyalir Turut Menerima Aliran Dana Fee 20 Persen Ari Martharedo

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus, tegaskan hingga saat ini masih terus mendalami fee 20 persen yang didapat Ari Martharedo salah satu tersangka korupsi proyek PUPR Banyuasin.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus, tegaskan hingga saat ini masih terus mendalami fee 20 persen yang didapat Ari Martharedo salah satu tersangka korupsi proyek PUPR Banyuasin.
Diketahui Ari Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, sebelumnya ikut kecipratan aliran dana fee 20 persen berdasarkan hasil penyidikan Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH di konfirmasi Kamis 3 Maret 2025, menerangkan pendalaman materi penyidikan perkara tersebut hingga kini masih menelaah keterangan saksi-saksi serta dari para tersangka.
"Termasuk diantaranya mendalami keterkaitan fee 20 persen yang diduga diterima oleh yang bersangkutan," kata Vanny.
BACA JUGA:Anak Menangis Histeris, Anggota DPRD Musi Rawas Ini Ditangkap Paksa Tim Kejati Sumsel di Hotel
Dilanjutkannya, sebagaimana keterangan Kepala Kejati Sumsel beberapa waktu lalu dugaan gratifikasi sebesar 20 persen yang diterima tersangka tersebut turut dinikmati juga oleh pihak lain.
Sebab, masih dari keterangan Kajati tidak mungkin fee sebesar 20 persen dari proyek pengerjaan sejumlah fasilitas di Kabupaten Banyuasin itu di nikmati oleh tersangka Ari Martharedo sendiri.
"Untuk itulah, kami masih menggali hingga menelaah lebih lanjut baik dari keterangan tersangka hingga saksi-saksi tentang aliran dana kepada pihak lainnya," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Vanny tercatat ada lebih dari 25 nama yang telah dipanggil dan diperiksa tim penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:Kunker ke Kejari Ogan Ilir, Kejati Sumsel Apresiasi Kinerja Penerbitan KIA dan KIP
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus, tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi gratifikasi atau penyuapan pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut diketahui Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, lalu Apriansyah Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin serta Wisnu Andrio Fatra pihak ketiga pelaksana kegiatan Wakil Direktur CV HK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: