Ini Penyebab Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Skema Paruh Waktu Jadi Solusi

Ini penyebab pengangkatan CPNS dan PPPK diundur, skema paruh waktu jadi solusi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Kemudian untuk PPPK setelahnya. "Kami coba percepat proses tersebut, sehingga untuk penerimaan CPNS maju satu tahun, oktober 2025. Untuk PPPK-nya itu di Maret 2026," ujar, Dede Yusuf dikutip dari laman DPR, Kamis 6 Maret 2025.
Ini dilakukan dengan tujuan sambil menunggu kesanggupan daerah untuk membiayai.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Daftar Seleksi CPNS 2025 Segera Buka, Siapkan Persyaratan
BACA JUGA:Peluang Baru, Badan Gizi Nasional akan Rekrut Ribuan Formasi CPNS 2025, Ini Syaratnya!
Masih disampaikan Politisi Fraksi Demokrat ini, salah satu faktor utama yang membuat pengangkatan CPNS dan PPPK tidak bisa dilakukan lebih cepat adalah keterbatasan anggaran daerah.
Ini yang menjadi penyebab penundaan pengangkatan. Dimana banyak pemerintah daerah menyatakan keberatan jika jumlah PPPK terus bertambah, sebab belanja pegawai mereka sudah mendekati atau bahkan melebihi batas yang ditetapkan oleh undang-undang.
Yaitu maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan sampai saat ini masih banyak daerah yang menyatakan keberatan.
"Jadi, apabila jika PPPK terus ditambah, belanja pegawai mereka bisa lebih dari 30 persen. Seperti Indramayu, misalnya, yang saat ini sudah mencapai 36 persen. Artinya, kemampuan keuangan daerah mereka belum sanggup," jelas Dede.
BACA JUGA:Persiapkan Diri! IKN Buka 3 Formasi Pendaftaran CPNS 2025, Lulusan SMA/SMK Bisa Ikut
BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2025: Tunggu Persetujuan Presiden Prabowo, Berapa Formasi untuk IKN?
Maka oleh karena itu, mengatasi kendala ini, DPR RI dan pemerintah memprioritaskan pengangkatan CPNS baru guna menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun.
Lalu mengenai skema PPPK akan diterapkan secara bertahap, dengan opsi sistem kerja paruh waktu bagi PPPK sebelum mereka diangkat secara penuh pada Maret 2026.
"Sembari menunggu kesanggupan pemerintah daerah, kita mendahulukan CPNS baru untuk mengisi posisi PNS yang pensiun. Sedangkan untuk PPPK, bisa dimulai dengan sistem PPPK paruh waktu dulu hingga mereka terangkat semua pada Maret 2026," pungkasnya.
Jadi adanya strategi ini, diharapkan pengangkatan ASN tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah, termasuk sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: