Update Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR Banyuasin, Kajati Sumsel Tegaskan Terkait Barang Bukti Rp826 Juta

Update Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR Banyuasin, Kajati Sumsel Tegaskan Terkait Barang Bukti Rp826 Juta

Terkait Adanya Barang Bukti Rp826 Juta Dari Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR Banyuasin, Kajati Sumsel Tegaskan Ini--

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin, Siapa Saja?

Disinggung adanya pemeriksaan terhadap saksi mantan ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati? Dibenarkan oleh Kajati Sumsel.

Hanya saja, Yulianto menjawab bahwa kapasitas turut diperiksanya Anita Noeringhati sebagai saksi belum tentu turut dijadikan saksi pada saat dipersidangan nanti.


2 Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin Langsung Ditahan.--

"Kalau memang dengan alat bukti yang ada tidak berkaitan dengan yang bersangkutan, ya otomatis tidak akan kita jadikan saksi nanti dipersidangan," terang Kajati.

Lebih lanjut Kajati menerangkan, keterangan dari mantan ketua DPRD Sumsel saat itu memang sangat dibutuhkan guna meminta klarifikasi langsung terkait ada atau tidaknya aliran dana fee proyek kepada yang bersangkutan.

Menurutnya, hingga saat ini tim penyidik masih menguji layak atau tidaknya seorang mantan anggota DPRD Sumsel untuk ikut jadi saksi dipersidangan.

"Dan kalau memang tidak ada maka tidak perlu dipanggila menjadi saksi dipersidangan pembuktian perkara nanti," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus, tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi gratifikasi atau penyuapan pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut diketahui Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, lalu Apriansyah Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin serta Wisnu Andrio Fatra pihak ketiga pelaksana kegiatan Wakil Direktur CV HK.

Bahwa, perbuatan para tersangka diduga menerima gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah pengacara jalan RT dan pembuatan saluran drainase di kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dengan sumber dana keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi anggaran lebih kurang Rp3 miliar.

Adapun perbuatan para tersangka yakni tersangka Arie Martharedho dan tersangka Apriansyah dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sedangkan untuk tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: