28 Nama Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin

28 Nama di Periksa Sebagai Saksi Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin Menjerat Ari Martharedo Cs--YouTube Kejati Sumsel
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan korupsi kegiatan proyek PUPR Banyuasin menjerat Kabag Humas DPRD Sumsel Ari Martharedo Cs berjumlah 28 orang.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Sumsel berhasil menetapkan tiga orang tersangka.
Yakni Kabag Humas DPRD Sumsel Ari Martharedo, Kadis PUPR Banyuasin Apriansyah serta Wisnu Andrio Fatra pihak ketiga pelaksana kegiatan Wakil Direktur CV HK.
Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi Rabu 5 Maret 2025, mengenai update penyidikan perkara korupsi dinas PUPR Banyuasin tahun 2023.
"Hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa 28 orang, yang mana saksi-saksi itu sebagian besar diperiksa berulang sejak dimulainya penyelidikan perkara," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen yang Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel
BACA JUGA:Kajati Ragukan Jatah Fee 20 Persen Dimakan Sendiri oleh Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel
Diterangkan lebih lanjut, bahwa hingga saat ini tim penyidik masih menjadwal penyidikan dengan memanggil beberapa nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Adapun sejumlah saksi itu, lanjut Vanny terdiri dari beberapa pihak diantaranya baik dari pihak Dinas PUPR Banyuasin, Pejabat dilingkungan Dinas Provinsi Sumsel hingga para kontraktor pelaksana kegiatan.
Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Ari Marta Redho saat diperiksa sebagai tersangka korupsi kegiatan Dinas PUPR Banyuasin--YouTube Kejati Sumsel
Hal itu, kata Vanny bertujuan untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka sekaligus menguatkan alat bukti.
Dikatakan Vanny, tujuan lain dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut juga guna mendalami alat bukti terkait adanya kontrak proyek pembangunan sejumlah sarana dan prasaran termasuk gedung kantor Lurah Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
"Yang mana kita ketahui dari hasil penyidikan pembangunan sejumlah proyek tersebut berasal dari sumber dana keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023," terangnya.
"Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidikan perkara ini rampung apabila nanti sudah dirasakan cukup oleh tim penyidik Kejati Sumsel," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: