28 Nama Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin

28 Nama Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin

28 Nama di Periksa Sebagai Saksi Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin Menjerat Ari Martharedo Cs--YouTube Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kabag Humas DPRD Sumsel Tak Bermain Sendiri di Kasus PUPR Banyuasin, Ini Jawaban Kajati Soal Dana Aspirasi?

BACA JUGA:Begini Penampakan Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Penerima Fee 20% Proyek Dinas PUPR Banyuasin

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus, tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi gratifikasi atau penyuapan pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut diketahui Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, lalu Apriansyah Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin serta Wisnu Andrio Fatra pihak ketiga pelaksana kegiatan Wakil Direktur CV HK.


Begini Penampakan Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Penerima Fee 20% Proyek Dinas PUPR Banyuasin--

Bahwa, perbuatan para tersangka diduga menerima gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah pengacara jalan RT dan pembuatan saluran drainase di kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dengan sumber dana keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi anggaran lebih kurang Rp3 miliar.

BACA JUGA:Pengacara Bongkar Sejumlah Kebohongan Lainnya dari Penyidikan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

BACA JUGA:Tunjuk Riyan Aditya Saputra Sebagai Plt Kadis PUPR Banyuasin

Adapun perbuatan para tersangka yakni tersangka Arie Martharedho dan tersangka Apriansyah dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sedangkan untuk tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait