Update Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR Banyuasin, Kajati Sumsel Tegaskan Terkait Barang Bukti Rp826 Juta

Update Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR Banyuasin, Kajati Sumsel Tegaskan Terkait Barang Bukti Rp826 Juta

Terkait Adanya Barang Bukti Rp826 Juta Dari Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR Banyuasin, Kajati Sumsel Tegaskan Ini--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Yulianto SH MH menegaskan terkait uang Rp826 juta dalam kasus korupsi kegiatan Dinas PUPR Banyuasin adalah uang gratifikasi atau fee 20 persen dari nilai kontrak proyek.

Hal itu dikatakan Yulianto saat gelar rilis Selasa 18 Februari 2025 terkait penangkapan satu tersangka lainnya Arie Martharedho yang ditangkap tim Intelijen Kejaksaan usai mangkir dari panggilan secara patut.

"Perlu kami sampaikan disini dan dicatat, hingga saat ini belum ada nilai dari kerugian negara karena masih dalam perhitungan," kata Yulianto.

Yang ada, lanjut Yulianto pada rilis kemarin uang yang ditampilkan itu adalah uang gratifikasi baik diterima secara tunai maupun transfer oleh para tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA:Humas DPRD Sumsel Kok Bisa Main Proyek PUPR Banyuasin, 3 Kali Dipanggil Jaksa Malah ‘Main Kucing-kucingan’

BACA JUGA:Kronologi Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Rp3 Miliar, 4 Proyek di Kramat Raya Dikerjakan Asal-asalan

Sehingga, lanjut Yulianto perlu digaris bawahi bahwa uang Rp826 juta lebih tersebut adalah uang yang berhasil disita oleh tim penyidik Pidsus yang menjadi barang bukti dalam penyidikan perkara.

Sementara itu, dikatakan Yulianto terkait penangkapan Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bahwa ditangkap di salah satu mall yang ada di sebuah wilayah di Jakarta.


2 Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin Langsung Ditahan.--

"Tepatnya, saat yang bersangkutan ditangkap saat sedang berada disalah satu restoran," ungkap Yulianto.

Usai dilakukan penangkapan, lanjut Yulianto tersangka Arie Martharedho di pulangkan ke Palembang oleh tim Intelijen Kejati Sumsel untuk selanjutnya dilakukan penahanan bersama dua tersangka yang terlebih dahulu dilakukan penahanan.

Lebih lanjut dikatakan Yulianto, bahwa setelah dilakukan penahanan bahwa Arie Martharedho juga dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim penyidik kapasitasnya sebagai tersangka.

Diuraikan Yulianto, bahwa peran dari tersangka Arie Martharedho sebagaimana hasil penyidikan yang dilakukan yaitu diduga penerima gratifikasi alias fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak pada Dinas PUPR tahun 2023 sebesar Rp3 miliar.

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin Langsung Ditahan, 1 Lagi Menyusul Usai Ditangkap di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: