Kemenkumham Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda Bangka Selatan untuk Regulasikan Desa yang Lebih Baik

Kemenkumham Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda Bangka Selatan untuk Regulasikan Desa yang Lebih Baik

Rapat bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Rabu 12 Februari 2024.--

Oleh karena itu, tahapan harmonisasi ini harus dilakukan dengan seksama untuk menghindari adanya cacat prosedural dalam proses pembentukan peraturan.

Mengakhiri sambutannya, Rahmat Feri Pontoh berharap agar pelaksanaan harmonisasi dapat dilakukan secara lebih efisien.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual Tahun 2025

Berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Feri menyarankan agar waktu yang dibutuhkan untuk harmonisasi dipangkas menjadi lima hari kerja saja, agar proses ini dapat lebih cepat dan efektif.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bangka Selatan, Haris Setiwan, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam permohonan pengharmonisasian Ranperda.

Haris menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan selama ini.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik 5 Pejabat Non Manajerial, Tekankan Integritas dan Inovasi

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data

Kerjasama ini, menurut Harun, sangat penting dalam menjaga kualitas regulasi yang ada di daerah dan memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama tahun 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan harmonisasi terhadap 201 Ranperkada dan 31 Ranperda di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk 3 Ranperda dan 17 Ranperkada dari Kabupaten Bangka Selatan.

Setelah sambutan dan pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda yang diajukan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bagian dari Ranperda tersebut telah memenuhi ketentuan teknis penulisan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: