Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Finalisasi Raperwali Lubuklinggau untuk Dukung Pembangunan Daerah

Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Finalisasi Raperwali Lubuklinggau untuk Dukung Pembangunan Daerah

Rapat harmonisasi dan finalisasi Raperwali Lubuklinggau 2024 yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, bersama jajaran Pemkot Lubuklinggau, untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kepatuhan hukum di daerah.--

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan rapat harmonisasi, finalisasi, dan penyusunan konsep terhadap tiga Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Lubuklinggau.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2024, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora. Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting dari Pemkot Lubuklinggau, antara lain: Erwin Armeidi sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Lubuklinggau, Resta Irwan Putra sebagai Inspektur Kota Lubuklinggau, Kamaludin selaku Staf Ahli Kota Lubuklinggau, Emra Endi Kesuma selaku Kepala Badan Perencanaan, Pengembangan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Lubuklinggau, dan sejumlah penjabat terkait lainnya.

Fokus pembahasan rapat ini adalah lima Raperwali yang dirancang untuk mendukung implementasi kebijakan pembangunan di Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pelantikan 49 Notaris Baru, Kakanwil Kemenkum Sumsel Tekankan Integritas dan Profesionalisme

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rakor Penting untuk Penguatan Profesi Notaris dan Pengawasan Etika

Raperwali yang dibahas adalah Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2022 tentang Belanja Rumah Tangga Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Daerah, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lubuklinggau, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau dan Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota.

Dalam rapat tersebut, Agato PP Simamora menekankan pentingnya proses harmonisasi yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian rancangan peraturan dengan aturan hukum yang berlaku di tingkat lebih tinggi, seperti peraturan perundang-undangan nasional dan provinsi.

"Harmonisasi merupakan langkah penting untuk menjamin efektivitas dan kepatuhan hukum dari setiap peraturan yang akan diberlakukan. Kami berharap peraturan yang dibentuk dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lubuklinggau," ujar Agato.

Proses harmonisasi ini melibatkan tim penyusun peraturan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel yang melakukan penelaahan terhadap substansi, struktur, serta teknik penyusunan peraturan.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Edukasi Tenant Lippo Plaza Lubuklinggau Lewat Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI

BACA JUGA:Percepat Akses Hukum, Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Walikota Lubuklinggau

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, kelima Raperwali tersebut dinilai telah sesuai dengan kewenangan dan isi yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil harmonisasi ini sangat penting karena dapat memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan memiliki kepatuhan hukum yang kuat dan dapat diterima secara operasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait