Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Banyuasin Jelang Libur Panjang Mei 2025

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Hendrik Pagiling memimpin proses harmonisasi Raperbup Banyuasin untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional.--
SUMEKS.CO - Menjelang libur panjang di penghujung bulan Mei 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan tetap produktif dalam menjalankan tugasnya.
Kali ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) Kabupaten Banyuasin.
Rapat ini merupakan langkah konkret dalam memastikan setiap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak strategis, antara lain Kepala Bidang Pengembangan, Monitoring dan Evaluasi, Plt. Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Banyuasin, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, serta Analis Peraturan Perundang-undangan (PER UU).
BACA JUGA:City Mall Baturaja Resmi Didorong Jadi Mall Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kemenkum Sumsel
BACA JUGA:Penguatan Indikasi Geografis: Kemenkum Sumsel Dorong Perlindungan Kopi Robusta OKU Selatan
Dua rancangan peraturan bupati yang dibahas adalah Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Parkir di Wilayah Pasar dan Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan/Persampahan.
Menurut Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi, rapat ini memiliki tujuan penting untuk mengharmoniskan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi Raperbup Banyuasin di Kanwil Kemenkumham Sumsel jelang libur panjang Mei 2025, bahas tata cara pemungutan retribusi pasar, parkir, dan kebersihan.--
“Rapat ini memastikan bahwa Raperbup yang diajukan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan serta materi muatannya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Hendrik saat ditemui usai rapat, Jumat 30 Mei 2025.
Lebih lanjut, Hendrik menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut ditemukan beberapa catatan penting yang perlu segera diperbaiki oleh pihak pemrakarsa.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKU Selatan Percepat Pembentukan Posbakum dan Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis untuk Perkuat Produk Lokal
Perbaikan ini meliputi aspek teknis dan substantif agar tidak terjadi disharmonisasi hukum saat peraturan tersebut mulai diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: