Kementerian Hukum Sumsel Serahkan Sertifikat Hak Cipta Motif Batik LPP Palembang pada HUT Kota Palembang

Penyerahan Sertifikat Hak Cipta atas dua motif batik unggulan LPP Palembang, Motif Campako Telok Belagak dan Motif Bungo Beraes, oleh Kemenkumham Sumsel dalam rangka perayaan HUT ke-1342 Kota Palembang. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan dua sertifikat Hak Cipta kepada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Palembang.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1342 Kota Palembang, yang berlangsung di Panggung Utama Benteng Kuto Besak, Palembang.
Motif batik yang mendapatkan sertifikat Hak Cipta tersebut adalah Motif Campako Telok Belagak dan Motif Bungo Beraes. Kedua motif ini merupakan hasil karya kreatif dari penghuni Lapas Perempuan Palembang, yang telah dikembangkan sebagai bagian dari identitas visual lembaga tersebut.
Selain itu, motif batik ini juga menjadi simbol dari inovasi pembinaan berbasis budaya lokal yang dilakukan oleh LPP Palembang.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Raperbup Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Lahat
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Hendrik Pagiling, hadir langsung untuk menyerahkan sertifikat Hak Cipta tersebut kepada pihak LPP Palembang.
Hendrik menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting dalam mendukung perkembangan dan penguatan identitas setiap institusi.
“Motif batik ini adalah bentuk ekspresi budaya yang harus dihargai dan dilindungi. Kemenkum hadir untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual milik Lapas juga mendapatkan pengakuan hukum yang sah,” ujar Hendrik dengan penuh semangat.
Penyerahan sertifikat ini turut disaksikan oleh Erwedi Supriyatno, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Erwedi memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah strategis Kemenkumham Sumsel dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Erwedi, keberhasilan pencatatan dua motif batik milik LPP Palembang ini adalah bukti bahwa Kemenkum tidak hanya menjalankan fungsi regulatif, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong transformasi pemasyarakatan yang lebih progresif dan berorientasi pada nilai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: