Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Banyuasin Jelang Libur Panjang Mei 2025

Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Banyuasin Jelang Libur Panjang Mei 2025

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Hendrik Pagiling memimpin proses harmonisasi Raperbup Banyuasin untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional.--

“Pemrakarsa menyetujui dan akan melakukan perbaikan draft sesuai catatan yang telah diberikan. Proses berjalan lancar. Draft Raperbup telah dicetak rangkap dua dan diparaf oleh masing-masing pihak, disertai dengan berita acara serah terima hasil harmonisasi,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, turut memberikan keterangan mengenai progres kerja Kanwil sepanjang tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa hingga triwulan pertama tahun ini, Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan harmonisasi terhadap 68 rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemda Ogan Ilir, Targetkan 1.500 Posbankum untuk Akses Keadilan Merata

BACA JUGA:Rapat Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi Palembang Digelar di Kanwil Kemenkum Sumsel

“Komitmen kami adalah memastikan seluruh produk hukum daerah yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham menjadi kunci penting dalam mewujudkan tertib regulasi, serta menciptakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel, khususnya di Kabupaten Banyuasin,” ujar Agato.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan penerapan retribusi pasar, parkir, serta kebersihan/persampahan di wilayah Banyuasin dapat berjalan lebih terstruktur dan legalistik, sekaligus mendukung tata kelola daerah yang lebih baik.

Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun menjelang masa libur panjang, Kanwil Kemenkumham Sumsel tetap menjalankan perannya secara maksimal demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait