Harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Bupati Bangka Tengah Pimpin Kemajuan Pembangunan Hukum Daerah

Harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Bupati Bangka Tengah Pimpin Kemajuan Pembangunan Hukum Daerah

Rahmat Feri Pontoh memimpin rapat harmonisasi empat rancangan peraturan bupati Bangka Tengah di Kantor Wilayah Kemenkum, memastikan keselarasan regulasi dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.--

SUMEKS.CO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan Bupati (Ranperbup) Bangka Tengah yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, bertempat di Kantor Wilayah.

Rapat ini merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap beberapa rancangan peraturan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Rapat ini membahas empat Ranperbup yang menjadi fokus pembahasan, yaitu: Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peran Pemerintah Desa dalam Pencegahan Stunting, Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat Desa Kelurahan, Pedoman Pemberian Insentif bagi RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Saleh dan Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Dukung Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:BPSDM Hukum Lakukan Penilaian Kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Secara Daring

Kegiatan ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan taat asas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik itu di tingkat nasional maupun daerah.

Rahmat juga menekankan bahwa harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada tidak hanya untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga untuk menciptakan pembangunan hukum yang terintegrasi dalam sistem hukum nasional.

Oleh karena itu, setiap peraturan yang dibentuk mulai dari level Undang-Undang hingga Peraturan Kepala Daerah harus sejalan dengan tujuan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), proses ini harus masuk dalam dokumen perencanaan Propemperda dan Propemperkada. Selain itu, regulasi harus lahir dari kebutuhan nyata serta didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif.

BACA JUGA:50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Akan Ikuti Penilaian Kompetensi

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan dasar hukum terkait penyusunan masing-masing Ranperbup yang sedang dibahas: Pencegahan Stunting diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk berperan aktif dalam upaya ini, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat Desa Kelurahan mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pemberian Insentif bagi RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Saleh mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan perlu penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Rahmat berharap bahwa melalui proses harmonisasi ini, peraturan yang dihasilkan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang menginginkan akselerasi dalam layanan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait