Kemenkum Babel Gelar Rapat Penting untuk Penyempurnaan Tiga Ranperda Kabupaten Bangka Barat

Kemenkum Babel Gelar Rapat Penting untuk Penyempurnaan Tiga Ranperda Kabupaten Bangka Barat

Rapat pengharmonisasian Ranperda antara Kantor Wilayah Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan ketentuan hukum yang berlaku.--

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat.

Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 8 Mei 2025, di Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat ini diadakan untuk membahas tiga Ranperda yang penting, yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam sambutannya, Muhamad Iqbal selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan amanah yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:5 Pejabat Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BACA JUGA:Optimalkan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kemenkum Babel Dorong Peningkatan PNBP dan Pembiayaan UMKM

Iqbal menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harmonisasi ini berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ujar Iqbal.

Iqbal berharap kegiatan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang baik dari segi substansi dan teknik penyusunan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal ini diharapkan dapat memperkuat proses pembuatan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Pimpin Harmonisasi Ranperda dan Ranperwako untuk Perbaikan Tata Kelola di Pangkal Pinang

BACA JUGA:Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Babel Gelar Klinik KI Bergerak untuk Masyarakat

Adapun pembahasan terhadap Ranperda yang diajukan, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional. Untuk Ranperda tentang Perubahan terhadap Perda tentang Barang Milik Daerah, harmonisasi dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah.

Sementara itu, untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, materi substansinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait