Kemenkum Selesaikan Harmonisasi RPermen PKP, Dorong Pembangunan Tiga Juta Rumah

Kemenkum Selesaikan Harmonisasi RPermen PKP, Dorong Pembangunan Tiga Juta Rumah

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat mengumumkan selesainya harmonisasi RPermen PKP Nomor 5 Tahun 2025 di Gedung Kemenkum, Jakarta.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

RPermen ini mengatur tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada 16 April 2025.

Dengan kinerja cepat, harmonisasi diselesaikan hanya dalam waktu satu hari, menghasilkan surat selesai harmonisasi bernomor PPE.PP.01.05-1374 pada 17 April 2025. Peraturan tersebut resmi berlaku mulai 22 April 2025.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Dukung Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:BPSDM Hukum Lakukan Penilaian Kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Secara Daring

"Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

Tim harmonisasi RPermen ini melibatkan berbagai pihak penting, antara lain perwakilan dari Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta Bank Tabungan Negara (BTN).

Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan untuk memastikan aturan yang dihasilkan memiliki keakuratan data dan berlandaskan pada asas keadilan serta keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam rapat harmonisasi, terdapat tiga poin penting yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, pencantuman istilah “besaran penghasilan” pada judul RPermen. Kedua, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam satu bab tersendiri, sehingga memperjelas batasan dan kriteria penerima manfaat.

BACA JUGA:50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Akan Ikuti Penilaian Kompetensi

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin

Ketiga, perubahan rincian terkait zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan untuk disesuaikan dengan realitas sosial-ekonomi terkini.

"Ruang lingkup dari RPermen ini meliputi besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR," terang Supratman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait