Wajib Tahu! Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret Pengangkatan PPPK oleh BKN, Kenapa!

Wajib Tahu! Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret Pengangkatan PPPK oleh BKN, Kenapa!

Wajib tahu, tenaga honorer ini langsung dicoret pengangkatan PPPK oleh BKN, kenapa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Dimana tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi lowongan kebutuhan akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Ternyata terdapat kategori tenaga honorer yang dicoret dari pengangkatan PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) meskipun telah dinyatakan lulus seleksi.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024

BACA JUGA:Horee! Regulasi Pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah

Tenaga honorer dengan kategori apa saja yang dicoret dari pengangkatan PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga menjadi pertanyaan.

Ada dua kategori tenaga honorer yang akan dicoret dari pengangkatan PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

 

1. Kategori tenaga honorer yang mengundurkan diri saat lulus tahap akhir

 

2. Kategori tenaga honorer yang mengundurkan diri saat sudah terbit NIP PPPK

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Syarat Jadi PPPK Bagi Tenaga Honorer Non Database

BACA JUGA:Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen

Jadi, tenaga honorer yang masuk kategori ini akan langsung dicoret dari pengangkatan PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap bahwa kategori ini juga akan diblokir dan tidak boleh mengikuti pengadaan ASN berikutnya selama dua tahun.

Diberitakan sebelumnya, Menpan RB telah menetapkan aturan terbaru terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: