Lagi, Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Gagal Hadirkan Aswari Rivai

Lagi, Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Gagal Hadirkan Aswari Rivai

Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Kembali Gagal Hadirkan Aswari Riva--

BACA JUGA:Lagi, Saksi Kunci Aswari Rivai Kembali Gagal Hadir Dalam Sidang Korupsi Izin Tambang Lahat

BACA JUGA:Berobat Keluar Negeri, Aswari Rivai Saksi Kunci Perizinan Batu Bara Ilegal PT ABS Urung Hadiri Sidang

Diberitakan sebelumnya, nama mantan Bupati Lahat Aswari Rivai, kembali disebut-sebut saksi yang dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait adanya dugaan aliran dana dari kasus korupsi izin pengelolaan izin tambang batu bara Lahat menjerat Endre Saifoel Cs.

Dipersidangan saat itu, hakim anggota Fitriadi menanyakan terkait adanya transferan sejumlah uang secara pribadi atas perintah dari Harinaldi Saifoel dan Endre Saifoel yang dilakukan oleh saksi Rina Sri Wahyuni.


Hanya satu orang saksi yang hadir untuk memberikan keterangan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Palembang--

"Ada pak (transfer uang ke sejumlah nama) tapi kan saya tidak ingat siapa-siapa saja, pernah ke beberapa orang," jawab saksi Rina saat itu.

Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim kepada siapa saja uang secara pribadi itu di transferkan, dijawab saksi Rina dengan ragu-ragu dengan jawaban tidak ingat.

BACA JUGA:3 Mantan Pejabat Distamben Lahat Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 M Hadapi Putusan Sela

BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan 3 Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar

Lalu, hakim anggota Fitriadi menyebutkan sejumlah nama yang dimaksud menerima sejumlah uang transfer dari saksi Rina terdiri dari Siti Zaleha, Aswari Rivai hingga terdakwa Lepy Desmianti.

"Banyak yang ditransferkan, tapi tidak ingat pak tapi pernah memberikannya dalam bentuk transfer," ungkap saksi Rina.

Ia menerangkan, bahwa sejumlah uang yang ditransferkan tersebut merupakan uang pribadi dari perusahaan atas perintah dari Endre Saifoel dan Harinaldi Saifoel.

Saat ditanya lagi oleh hakim Fitriadi kepada tim penuntut umum terkait bukti transferan kepada sejumlah nama tersebut, jaksa menjabat ada dari atas nama saksi Leo.

BACA JUGA:PT ABS Keruk Batu Bara di Lahan IUP PTBA Seluas 9,8 Hektar Tanpa Reklamasi, Negara Rugi Ratusan Milyar Rupiah

BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Bakal Hadapi Dakwaan JPU Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: