Jaksa Pengacara Negara Kejari Lahat Terima Surat Kuasa Khusus dari Inspektorat, Ini Tugasnya

Jaksa Pengacara Negara Kejari Lahat Terima Surat Kuasa Khusus dari Inspektorat, Ini Tugasnya

Jaksa Pengacara Negara Kejari Lahat Terima SKK dari Inspektorat, Ini Tugasnya--

Namun hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Inspektorat Kabupaten Lahat telah melakukan tindak lanjut dan penagihan terhadap para Kepala Desa, hingga telah dilakukan pembayaran sebesar Rp56.138.645.

Sehingga terdapat kekurangan tersisa sebesar Rp2.531.705.473,96.

Maka jika dihitung total keseluruhannya yang belum dibayarkan adalah berjumlah Rp4,6 miliar lebih tepatnya Rp4.613.814.521,59

Masih dalam rilisnya, bahwa kegiatan Bantuan Hukum dari Tim Pengacara Negara Kejari Lahat ini merupakan wujud optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 serta sebagai Upaya pemulihan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait