Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1,2,3 Dihapus!

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1,2,3 Dihapus!

Berapa iuran BPJS Kesehatan setelah Kelas 1,2,3 dihapus. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Terima Penghargaan UHC, Bukti Nyata Komitmen Pelayanan Kesehatan

Kemudian, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. 

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gelar Coex: Langkah Nyata Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program JKN

BACA JUGA:WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan dengan Penuh Jaminan

Jadi mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS tidak akan berubah dari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: