Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1,2,3 Dihapus!

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1,2,3 Dihapus!

Berapa iuran BPJS Kesehatan setelah Kelas 1,2,3 dihapus. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pemerintah akan menghapus Kelas BPJS Kesehatan pada tahun ini, yaitu Juli. Dimana pemerintah mengubah sistem Kelas 1,2,3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS

Adanya penghapusan kelas 1,2,3 BPJS kesehatan ini, sehingga akan mengalami penyesuaian tahun 2025.

Terkait akan dihapusnya kelas BPJS kesehatan maka jelas akan membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai iuran per bulannya. 

Jadi tentunya penerapan tarif baru iuran BPJS kesehatan pada Juli 2025 mengalami perubahan. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Paparkan Program JKN di Politeknik Trans SDP Palembang

BACA JUGA:Bansos PKH untuk Peserta BPJS Kesehatan. Ini program Teranyar 2023!

Dimana ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Jadi, dimasa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022.

Untuk diketahui, dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. 

BACA JUGA:Kisruh Soal Layanan BPJS KIS di Ogan Ilir, Pemkab Minta Kaji Ulang Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Sejuta Asa Warga Miskin Ogan Ilir BPJS Kesehatan Bisa Diperpanjang di Tahun 2025, 6 Januari Jadi Penentuan!

Pertama adalah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: