Naikkan Bunga Sepihak Bikin IRT di Palembang Saling Lapor, Polisi Terima Laporan Penipuan dan Pemerasan

Naikkan Bunga Sepihak Bikin IRT di Palembang Saling Lapor, Polisi Terima Laporan Penipuan dan Pemerasan

Naikkan Bunga Sepihak Bikin IRT di Palembang Saling Lapor Polisi Terima Laporan Penipuan dan Pemerasan.-Foto: Reigan/sumeks.co-

“Saya garis bawahi yang dilaporkan NN STNK mobil itu sebenarnya bukan STNK dan tidak ada hubungannya dengan bank BNI itu adalah bukti faktur pembayaran pajak yang sudah lampau atau habis Tahun 2023. Desak-desakan yang dilakukan terlapor ini agar klien kami membayar kembali, dan juga mendesak tidak sampai ke klien kami saja tetapi keluarga dan mendesak melalui media,” ungkapnya. 

Dengan demikian, pihaknya berkesimpulan ada perbuatan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan kelebihan itu adalah pemerasan Pasal 368 KUHP.

BACA JUGA:Tergiur Iklan Tanah Kaplingan Murah di Facebook, 2 IRT di Palembang Alami Kerugian Puluhan Juta

BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rapat Virtual Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum

“Pemerasan yakni, Hutang klien kami Rp34 juta dan sekarang sudah dibayar klien kami Rp55.850.000,- namun terlapor tetap menyatakan klien kami masih ada hutang sedangkan sudah selisih Rp21.850.000,” katanya.

Di tempat yang sama, pelapor Hasneni Fitri menjelaskan, bahwa dirinya pertama kali meminjam uang Rp5 juta, namun bertahap ada yang Rp1 juta, Rp6 juta.

Sementara list yang dikirim terlapor kepada dirinya senilai Rp66.600.000. Sesuai dengan bukti transfer di rekening koran.

"Terlapor ini juga ikut arisan sama kita jadi kita potong pembayaran arisan terlapor sama kita, jadi sisa semua itu dijadikan pokok hutang total Rp 34 juta. Namun terlapor mengirim list kembali ibu bukti bahwa saya masih ada hutang Rp103.000.000,- sementara yang di transfer saja hanya Rp66.600.000,” beber Hasneni. 

BACA JUGA:Melintasi Jembatan Musi 2 Palembang Siang Hari, 2 Pelaku Jambret Rampas Tas IRT Asal Ogan Ilir Ini Pakai Pisau

BACA JUGA:5 Fakta Kasus Tukang Pijat di Ogan Ilir Disidang di PN Kayuagung Kasus Cabuli IRT, Nomor 5 Sangat Meringankan

Awal perjanjian hutang ini awal pinjaman pertama memang ada bunga 20 persen, akan tetapi setelah itu terlapor menaikan sendiri bunganya tanpa ada kesepakatan apapun atau perjanjian tanpa sepengatahuan kepada pelapor.

“Saya mampu membayar utang sesuai yang dibayarkan. Namun, sisanya (bunga) itu dijadikan hutang baru lagi,” jelasnya.

“Kita sudah berusaha bertemu dengan terlapor dan datang kerumahnya namun alasan dia pergi dan ditelpon tidak diangkat. Barulah hari Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB kita ke rumahnya bersama suami. Namun terlapor tetap ngotot bahwa hutang saya masih Rp103 juta,” katanya. 

Sementara itu, Hairul Aman menambahkan bahwa laporan kedua atas terlapor inisial YL atas tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dimaksud dalam Pasal 29. 

BACA JUGA:Terungkap, Pelapor Kasus Dugaan Tukang Pijat Cabuli IRT di Ogan Ilir Ternyata Bibi Korban Padahal Tidak di TKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: