Nila Sari Ibu Korban Malapraktik Bidan Agustina Bantah Tuduhan Pengacara Terdakwa

Nila Sari Ibu Korban Malapraktik Bidan Agustina Bantah Tuduhan Pengacara Terdakwa

Nila Sari Ibu Korban BP Korban Malapraktik Bidan Agustina Bantah Tuduhan Pengacara Terdakwa--

Oleh karenanya, terdakwa Agustina didakwa dengan Primer Pasal 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang tentang kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait