Nila Sari Ibu Korban Malapraktik Bidan Agustina Bantah Tuduhan Pengacara Terdakwa
Nila Sari Ibu Korban BP Korban Malapraktik Bidan Agustina Bantah Tuduhan Pengacara Terdakwa--
Oleh karenanya, terdakwa Agustina didakwa dengan Primer Pasal 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang tentang kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: