Nila Sari Ibu Korban Malapraktik Bidan Agustina Bantah Tuduhan Pengacara Terdakwa

Nila Sari Ibu Korban Malapraktik Bidan Agustina Bantah Tuduhan Pengacara Terdakwa

Nila Sari Ibu Korban BP Korban Malapraktik Bidan Agustina Bantah Tuduhan Pengacara Terdakwa--

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Berencana Hadiri Sidang Perdana Meski Kondisi Mata Memprihatinkan

"Kami sangat berterima kasih kepada donatur, karena seluruh biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung seluruhnya," ungkapnya.

Senada juga dikatakan korban BP, yang tidak henti-hentinya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Wakil Ketua DPR RI yang telah membantunya sampai sembuh.


BP korban kasus malapraktik terdakwa bidan Agustina saat hadir bersama ibunya sebagai saksi diruang sidang PN Palembang, Kamis 23 Januari 2025--

"Terima kasih kepada Bapak Sufmi atas donasi biaya pengobatan sampai sembuh, sekaligus meminta doa agar BP segera sembuh total," singkat korban BP.

bahwa penyebab kebutaan total yang dialami korban BP kasus malapraktik oleh oknum bidan Palembang bernama Agustina dikenal dengan istilah medis Sindrom Steven-Jhonson.

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Berencana Hadiri Sidang Perdana Meski Kondisi Mata Memprihatinkan

BACA JUGA:Didampingi Kuasa Hukum, Korban Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan Hadir di PN Palembang Minta Keadilan

Masih dalam dakwaan, Steven-Jhonson Sindrom merupakan reaksi kulit yang langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu, sehingga kondisi tersebut harus ditanggulangi dengan pengobatan di rumah sakit.

Pemulihan Steven-Jhonson Sindrom seperti yang dialami oleh korban BP butuh waktu yang cukup lama, hingga menyebabkan kebutaan pada korban BP dan memerlukan donor kornea mata agar sembuh total.

Disebutkan juga, terdakwa Agustina oknum bidan malapraktik Palembang tidak ada izin praktik untuk mengobati pasien umum, memberikan beberapa jenis obat kepada korban BP yang mengalami sakit demam dan muntah.

Saat itu, setidaknya ada 6 jenis obat yang diberikan tersangka Agustina terhadap BP yaitu jenis Ceterizine sebanyak 4 tablet dengan dosis diminum 2x1.

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Besok, Kondisi Mata Kiri Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Makin Memprihatinkan

BACA JUGA:Pengacara Oknum Bidan Palembang Tersangka Malapraktik Buka Suara, Sebut Kliennya Sudah Ditahan di Lapas

Kemudian Amoxilin 5 tablet, Tera F 5 tablet, Ranitidine 5 tablet, Samtacid 5 tablet dan vitamin C 4 tablet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: