Optimis Gugatan Sengketa Pilkada Banyuasin Paslon Nomor 02 Ditolak

Optimis Gugatan Sengketa Pilkada Banyuasin Paslon Nomor 02 Ditolak

Optimis Gugatan Sengketa Pilkada Paslon Nomor 02 Ditolak.-Foto: dokumen/sumeks.co -

"Kamis 9 Januari 2025 ini sidangnya," katanya.

Surat itu yaitu 25/PHPU.BUP-XXIII/2025  Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam Pemeriksaan Pendahuluan pukul 13.00 WIB PHPU Bupati Banyuasin 2024 (paslon nomor urut 02).

BACA JUGA:Pengacara Paula Verhoeven Beberkan Cerita Dibalik Gugatan Cerai Baim Wong, Berharap Tak Berpisah?

BACA JUGA:Gugatan Terhadap Wapres Gibran Ditolak PTUN, PDI Perjuangan Juga Harus Bayar Biaya Perkara Rp 342.000

Tuntutan/permohonan Paslon no 02 ke MK yaitu terkait dugaan money politik. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Banyuasin telah menyelesaikan rapat pleno terbuka pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin beberapa waktu yang lalu.

Hasilnya paslon nomor urut 1 Askolani -Netta atau ASTA memperoleh suara 61.15 persen atau sebanyak 241.507 suara. 

Untuk paslon nomor urut 2 Slamet-Alfi atau SELFI, memperoleh suara 39.85 persen atau sebanyak 159.995 suara. Sedangkan untuk jumlah suara sah dalam pencoblosan pilkada Banyuasin yaitu sebanyak 401.502 suara.

BACA JUGA:Apresiasi Putusan Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Tergugat PT MPM Finance Kembali Ditantang Penggugat

BACA JUGA:Musisi Kenamaan Piyu Padi Kawal Sidang Gugatan Komposer Ari Bias, Agnes Mo Digugat Tidak Bayar Royalti

Dalam Pilkada Banyuasin sendiri, ASTA hanya hanya mendapatkan dukungan 15 kursi parlemen yaitu PDIP (7 kursi), Golkar (7 kursi) dan Hanura (1 kursi).

Sedangkan Paslon no urut 2 Slamet - Alfi mendapatkan dukungan 35 kursi parlemen yaitu dari partai Gerindra (8 kursi), Nasdem (6 kursi), PKS (5 kursi), PKB (5 kursi), Demokrat (5 kursi) dan PAN (1 kursi).(qda)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: