Pengawas Pelaksana Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Akui Terima Uang dari PT Truba

Pengawas Pelaksana Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Akui Terima Uang dari PT Truba

Pengawas Pelaksana Pengadaan Retrofit Sistim Sootblowing PLTU Bukit Asam Akui Terima Uang Dari PT Truba--

BACA JUGA:Jaksa KPK Sebut 10 Pegawai PT PLN UIT Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam Terima Dana Korupsi, Ini Rinciannya

"Proses pemasangan alat tersebut memerlukan waktu hampir 2 tahun dimulai dari tahun 2019 hingga tahun 2022," ungkapnya lagi.

Namun, saksi Wahid tidak bisa mengelak saat ditanya salah satu jaksa KPK RI adanya sejumlah uang yang dianggapnya sebagai uang pengawasan pekerjaan dari PT Truba Engineering milik terdakwa Nehemia Indrajaya.


Enam orang saksi dihadirkan jaksa KPK dalam sidang korupsi pengadaan retrofit sistim sootblowing PLTU Bukit Asam Lahat--

Dikatakannya, uang tersebut diserahkan dari salah satu staf terdakwa Nehemia Indrajaya yang nilainya Rp10 juta.

"Tapi uang tersebut saat penyidikan perkara sudah saya kembalikan seluruhnya ke tim penyidik KPK RI," bebernya.

BACA JUGA:Bersikap Sopan dan Akui Perbuatan, Kades Harimau Tandang Korupsi Dana Desa Buat Karokean Minta Dihukum Ringan

BACA JUGA:Oknum ASN Kecamatan Dempo Pagaralam Didakwa Korupsi Calo Sertifikat Tanah PTSL Kota Palembang Tahun 2019

Hingga saat ini, para saksi masih dicecar secara bergilir baik dari penuntut umum KPK RI, majelis hakim serta tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini ada tiga terdakwa terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

Lalu, Budi Widi Asmoro selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Retrofit Sistem Sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Ketiganya didakwa jaksa KPK dengan dakwaan tindak pidana korupsi markup harga pengadaan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel, hingga memperkaya terdakwa Nehemia Indrajaya selaku pihak ketiga PT Truba Engineering Indonesia sebesar Rp26,9 miliar.

Para terdakwa tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: