3 Petinggi PT Waskita Karya dan Rekanan Hadapi Dakwaan Korupsi Proyek LRT Sumsel di PN Palembang

3 Petinggi PT Waskita Karya dan Rekanan Hadapi Dakwaan Korupsi Proyek LRT Sumsel di PN Palembang

Suasana ruang sidang utama PN Palembang jelang pembacaan dakwaan terdakwa korupsi proyek LRT Sumsel--

BACA JUGA:Kejati Sita Uang Rp22,5 Miliar dari Tersangka Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Korupsi LRT Sumsel

Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.

Adapun modus operandi para tersangka, sebagaimana diterangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH saat gelar rilis penetapan para terdakwa bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark-up hingga sebagian fiktif.


Para terdakwa dihadirkan diruang sidang guna mendengarkan pembacaan dakwaan pidana korupsi proyek LRT Sumsel--

Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan satu terdakwa lainnya yaitu mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI bernama Prasetyo Boeditjahjono yang juga dilakukan penahanan perkara lain oleh Kejaksaan Agung.

Adapun modus terdakwa Prasetyo Boeditjahjono adalah mengatur proses lelang perencanaan LRT Sumsel, hingga diduga mendapatkan fee Rp18 miliar.

Sebagaimana rilis yang disampaikan para terdakwa, dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: