3 Petinggi PT Waskita Karya dan Rekanan Hadapi Dakwaan Korupsi Proyek LRT Sumsel di PN Palembang
Suasana ruang sidang utama PN Palembang jelang pembacaan dakwaan terdakwa korupsi proyek LRT Sumsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Fauzi Isra SH MH, pimpin langsung sidang perdana kasus korupsi perencanaan pembangunan Light Rait Transit (LRT) Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.
Sidang perdana yang digelar di ruang sidang utama gedung PN Palembang, Selasa 7 Januari 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Adapun dalam sidang perdana ini, JPU Kejari Palembang menghadirkan 4 terdakwa terdiri dari 3 terdakwa PT Waskita Karya bernama Tukijo, Ignasius Joko Hermanto dan Septiawan Andri Putranto.
Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni dari PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta.
BACA JUGA:PN Palembang Siap Sidangkan Tersangka Korupsi Petinggi PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaya
Saat ini para terdakwa dikawal petugas tahanan kejaksaan dan dengan tangan di borgol, telah tiba diruang sidang utama Tipikor gedung PN Palembang.
Sementara, dari pantauan didalam ruang sidang telah dipenuhi keluarga dan kerabat para terdakwa yang telah hadir guna menyaksikan sidang perdana yang berlangsung terbuka untuk umum.
Tim penuntut umum dikomandoi Kasi Penuntutan Kejati Sumsel Rian Sumarta SH MH bacakan dakwaan korupsi proyek LRT Sumsel--
Tidak hanya itu, perangkat sidang lainnya yakni tim penasihat hukum masing-masing terdakwa juga telah hadir guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum.
Hingga saat ini, tim JPU yang di komandoi Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Ryan Sumarta SH MH masih membacakan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa secara bergilir.
Diketahui, sebagaimana rilisnya dalam perkara ini selain dugaan mark-up dalam perencanaan pembangunan LRT Sumsel 2016-2020, para terdakwa patut diduga ada aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp22,5 miliar.
Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi terdakwa. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: