Januari 2025 Polri Terapkan Tilang Sistem Poin, Bagaimana Kota Palembang? Simak Jenis Pelanggarannya!

Januari 2025 Polri Terapkan Tilang Sistem Poin, Bagaimana Kota Palembang? Simak Jenis Pelanggarannya!

Januari 2025 Polri Terapkan Tilang Sistem Poin Bagaimana Kota Palembang? Simak Jenis Pelanggarannya!-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pada Bulan Januari Tahun 2025 ini, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang sistem poin

Dimana sistem tilang poin ini, diberlakukan untuk beberapa jenis pelanggan lalu lintas terjadi di jalanan. 

Diberlakukannya tilang sistem poin ini bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kendaraannya melanggar jenis aturan lalulintas sesuai perundang-undangan.

Aturan ini sudah tertuang dalam peraturan Polisi (Perpol) yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Razia Gabungan Tingkatkan PAD Palembang Sektor Pajak, Belasan Kendaraan Ditilang, Mayoritas Motor

BACA JUGA:Tidak Pakai Helm, Pengendara Motor di Palembang Ini 'Ngumpet' di Belakang Mobil, Takut Ditilang Polisi

Lantas, bagaimana nantinya penerapan tilang sistem poin tersebut untuk Kota Palembang

"Pertama-tama akan kami sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Minggu 5 Januari 2025

Menurutnya, masyarakat umum tak sedikit yang belum mengetahui aturan baru yang bakal dicoba diterapkan berbagai daerah.

Dimana, Tilang Sistem Poin ini, bagaimana jenis pelanggaran lalulintas serta konsekuensi kedepannya seperti apa tiap daerah. 

BACA JUGA:Ini yang Harus Dipatuhi Pengendara saat Melintasi Flyover Sekip Ujung, Jika Melanggar Siap-siap Sanksi Tilang

BACA JUGA:Banyak Kendaraan ODOL, Satlantas Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Patroli dan Keluarkan Surat Tilang

Diketahui, sistem poin ini diberlakukan pada pemegang surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, bilang kebijakan ini berlaku mulai Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: