Januari 2025 Polri Terapkan Tilang Sistem Poin, Bagaimana Kota Palembang? Simak Jenis Pelanggarannya!
Januari 2025 Polri Terapkan Tilang Sistem Poin Bagaimana Kota Palembang? Simak Jenis Pelanggarannya!-Foto: dokumen/sumeks.co-
* Menggunakan pelat nomor palsu.
* Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
* Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
5 Poin
* Tidak membawa SIM.
* Melanggar aturan lalu lintas.
* Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.
* Melanggar batas kecepatan.
* 5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
* 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
* 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Konsekuensi Akumulasi Poin:
* 12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
* 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: