Januari 2025 Polri Terapkan Tilang Sistem Poin, Bagaimana Kota Palembang? Simak Jenis Pelanggarannya!

Januari 2025 Polri Terapkan Tilang Sistem Poin, Bagaimana Kota Palembang? Simak Jenis Pelanggarannya!

Januari 2025 Polri Terapkan Tilang Sistem Poin Bagaimana Kota Palembang? Simak Jenis Pelanggarannya!-Foto: dokumen/sumeks.co-

* Menggunakan pelat nomor palsu.

* Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

* Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

5 Poin

* Tidak membawa SIM.

* Melanggar aturan lalu lintas.

* Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

* Melanggar batas kecepatan.

* 5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

* 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

* 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Konsekuensi Akumulasi Poin:

* 12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.

* 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: