Didakwa UU Kesehatan hingga Terancam di Atas 5 Tahun Penjara, Agustina Terdakwa Malapraktik Ajukan Keberatan
Didakwa UU Kesehatan Hingga Terancam Diatas 5 Tahun Penjaar, Agustina Terdakwa Kasus Malapraktik Keberatan Atas Dakwaan Jaksa--
BACA JUGA:Diberitakan Telah Ditahan, Ibu Kandung Korban Malapraktik: Tersangka Agustina Masih di Rumah
Dari diagnosa para dokter yang menangani penyakit korban BP mengalami mata berbayang dan kabur, bengkak hingga kulit korban BP melepuh selama satu Minggu serta telah dilakukan operasi mata pada bagian kanan namun tidak berhasil.
Oleh karenanya, terdakwa Agustina didakwa dengan Primer Pasal 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang tentang kesehatan.
Terdakwa Agustina berdiskusi dengan tim penasihat hukum hingga menyatakan keberatan atas dakwaan penuntut umum--
Atas dakwaan itu, didampingi tim penasihat hukumnya terdakwa Agustina mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) secara tertulis yang akan di bacakan pada sidang Kamis pekan depan.
Saat hendak diwawancarai meminta tanggapan atas dakwaan jaksa, terdakwa Agustina memilih bungkam hal senada juga saat dikonfirmasi kepada tim penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Korban Malapraktik Bidan Agustina Terancam Putus Sekolah, Mantan Wali Kelas: 'Ibunya Sudah Pasrah'
"Nanti saja pak wawancaranya," ujar salah satu penasihat hukum sembari berlalu dari awak media.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misriati ketika dibincangi mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran undang-undang yang menjerat terdakwa Agustina terancam pidana diatas 5 tahun penjara.
Terpisah, Arthulius SH MH kuasa hukum korban malapraktik bidan Agustina mengaku menyerahkan kepada penegak hukum khususnya kepada majelis hakim PN Palembang.
"Kami yakini majelis hakim bisa melihat kasus ini dari rasa kemanuisaan, bahwa akibat perbuatan terdakwa ini korban mengalami kebutaan total dan sudah tidak bisa lagi bersekolah," kata Arthulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: